GORONTALO, KOMPAS.TV - Kejaksaan negeri kota Gorontalo memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan juga kosmetik. Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum. <br /> <br />Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu, ganja, minuman keras cap tikus, obat-obatan dan juga kosmetik ilegal. seluruh barang bukti ini terdiri dari 62 kasus yang ditangangi oleh kejaksaan negeri kota gorontalo di tahun 2023. <br /> <br />Pemusnahan barang bukti yang dilakukan kejaksaan negeri gorontalo merupakan yang kedua kalinya sejak tahun 2022. <br /> <br /> <br /> <br />#Pemusnahan <br /> <br />#ponseldansajamdimusnahkan <br /> <br />#mirasdibuangdiselokan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/419274/kejari-gorontalo-musnahkan-barang-bukti-dari-62-kasus
