JAKARTA, KOMPASTV Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pemilik kebun kelapa sawit melaporkan data luas kebun hingga perizinan ke pemerintah. <br /> <br />Kewajiban lapor ini akan diberlakukan mulai 3 Juli-3 Agustus 2023 yang mencakup para pengusaha, hingga petani. <br /> <br />Nantinya laporan juga akan dipantau tim satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. <br /> <br />Baca Juga Luhut Ungkap Kenyamanan Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 355Km/Jam di https://www.kompas.tv/regional/419181/luhut-ungkap-kenyamanan-naik-kereta-cepat-jakarta-bandung-capai-355km-jam <br /> <br />"Perusahaan diimbau bisa melaporkan informasi itu lewat website Siperimbun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus, satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel. Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha," <br /> <br />Luhut mengatakan pihaknya punya hak untuk melakukan pemanggilan, kalau ada hal-hal yang mencurigakan sesuai data yang dimiliki pemerintah. <br /> <br />"Perusahaan akan dipanggil untuk dikonfirmasi kesesuaian perizinan dengan lahan sawit yang dimiliki. Ke depan kita akan punya data lengkap, dan orang bayar pajak dengan benar," kata Luhut. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/419397/luhut-binsar-pandjaitan-wajibkan-pemilik-kebun-kelapa-sawit-melapor-ke-pemerintah-mulai-3-juli
