Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset yang diharapkan masyarakat membantu memberantas korupsi rupanya masih mangkrak di DPR RI. <br /> <br />Surat Presden Jokowi yang dikirim sejak 4 Mei 2023 belum pernah dibacakan dalam rapat pimpinan DPR. <br /> <br />Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut ada mekanisme yang harus diallui dulu sebelum hal tersebut maju jalan. <br /> <br />Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 82,2 persen setuju dan sangat setuju bahwa RUU Perampasan Aset mendesak untuk disahkan. <br /> <br />Kondisi ini mengingatkan kita pada pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di hadapan Menko Polhukam RI Mahfud MD. <br /> <br />Kala itu Pacul mengatakan bahwa pembahasan sesungguhnya bukanlah di Senayan, melainkan di dapur Parpol masing-masing. <br /> <br />RUU Perampasan Aset memang bisa menimbulkan kontroversi karena menyangkut hak pribadi. <br /> <br />Beberapa langkah mungkin bisa diambil, termasuk Jokowi mengundan para pimpinan Parpol untuk bicara betapa pentingnya RUU Perampasan Aset. <br /> <br />Jika pun memang pembahasan terhambat secara politik, Presiden bisa saja menerbitkan Perppu. <br /> <br />Video Editor: Laurensius Galih Krisna <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/419384/ruu-perampasan-aset-didesak-publik-hingga-jokowi-tapi-mangkrak-di-dpr-opini-budiman
