FAKFAK, KOMPAS.TV - Setelah mengetahui aksi 4 tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang bagi anak dibawah umur, satuan reskrim Polres Fakfak langsung ringkus 3 pelaku, semenatara satu pelaku masih buron. <br /> <br />Para pelaku mengimingi-imingi korban dengan gaji yang besar dan akan dipekerjakan pada sebuah restoran. Korban yang masih berusia 17 tahun kemudian diberangkatkan menuju Fakfak, Papua Barat, untuk exploitasi secara seksual. <br /> <br />Akibat perbuatannya para tersangka diancam 15 tahun penjara. Hingga saat ini Polisi masih mengejar satu tersangka buron. <br /> <br />Sementara korban sendiri saat ini sudah dipulangkan ke rumah orang tuanya dengan pengawalan ketat Polres Fakfak. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/419498/anak-dibawa-umur-jadi-korban-perdagangan-3-pelaku-ditangkap-1-buron
