JAKARTA, KOMPASTV Sempat mengamuk di persidangan dan berdalih tak korupsi, KPK sita sejumlah aset Lukas Enembe terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. <br /> <br />"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/5/2023). <br /> <br />Baca Juga Momen Lukas Enembe Ngamuk di Persidangan saat JPU Bacakan Dakwaan: Tidak Benar, Bapak Tipu-tipu di https://www.kompas.tv/video/417707/momen-lukas-enembe-ngamuk-di-persidangan-saat-jpu-bacakan-dakwaan-tidak-benar-bapak-tipu-tipu <br /> <br />Uang tunai total Rp 81,9 miliar terkait kasus dugaan TPPU Lukas Enembe pun ditampilkan selama konferensi pers. <br /> <br />Berikut rincian nominal uang tersebut Rp 81.628.693.000,00; 26.300,00 dolar Singapura atau Rp 289,3 juta (kurs Rp 11.000); US$ 5.100,00 atau Rp 76,5 juta (kurs Rp 15.000). <br /> <br />Total uang tersebut mencapai sekitar Rp 81,994,493,000 akhirnya disita KPK. <br /> <br />KPK juga menyita aset-aset lainnya seperti tanah 1.525 meter persegi, Hotel Grand Royal, dapur, dan lainnnya di Jayapura. <br /> <br />Video Editor: Vila <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420068/penampakan-uang-hasil-tppu-lukas-enembe-rp-81-miliar-ini-penjelasan-kpk