TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Seorang guru ngaji di Temanggung, Jawa Tengah ditangkap polisi, setelah orangtua dari anak di bawah umur melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual kepada polisi. <br /> <br />Kejadian bermula ketika korban bersama dengan anak dan keponakan pelaku, hendak mengaji pada Rabu (21/06) kemarin. <br /> <br />Korban diminta untuk mendapat giliran pertama yang belajar mengaji, di kamar pelaku. <br /> <br />Namun saat pembelajaran berlangsung, pintu kamar dikunci dan korban mendapatkan pelecehan seksual. <br /> <br />Korban merupakan teman dari anaknya, yang merupakan anak dari tetangga pelaku. <br /> <br />Hingga kini polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. <br /> <br />Dari pemeriksaan sementara, pelaku menyebut bahwa aksi kejahatannya baru kali ini dilakukannya. <br /> <br />Atas kasus ini pelaku dikenai pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. <br /> <br />Baca Juga Penagih Utang Cabuli Anak Nasabah yang Masih di Bawah Umur di https://www.kompas.tv/video/419377/penagih-utang-cabuli-anak-nasabah-yang-masih-di-bawah-umur <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420082/lecehkan-anak-di-bawah-umur-guru-ngaji-di-temanggung-ditangkap-polisi