ACEH, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun akan ditindak dengan hukum pidana dan administrasi. <br /> <br />Hal ini disampaikan Mahfud saat tinjau lokasi Kick Off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara Non Yudisial di Rumah Geudong, Pidie, Aceh pada Senin (26/6/2023) <br /> <br />Mahfud MD menegaskan kasus pondok pesantren Al-Zaytun akan diselesaikan dengan hukum pidana dan administrasi karena unsur dugaan tindak pidana sangat jelas. <br /> <br />Tindak pidana adalah salah satu dari tiga masalah yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun selain administrasi, ketertiban sosial dan keamanan. <br /> <br />Menurut Mahfud terkait dugaan tindak pidana, Polri akan turun secara langsung untuk menangani dugaan pidana pada kasus tersebut. <br /> <br />Sementara masalah sosial dan keamanan akan ditangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420107/mahfud-md-soal-penanganan-polemik-ponpes-al-zaytun-ditindak-pidana-dan-administrasi
