JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak nota keberatan atau eksepsi Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe yang jadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi. <br /> <br />Hakim menilai, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. <br /> <br />Baca Juga Lukas Enembe Jadi Tersangka Pencucian Uang Senilai Rp81,6 Miliar, ini Rincian Harta yang Disita KPK di https://www.kompas.tv/video/420161/lukas-enembe-jadi-tersangka-pencucian-uang-senilai-rp81-6-miliar-ini-rincian-harta-yang-disita-kpk <br /> <br />Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan jawaban jaksa KPK yang menilai, eksepsi Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. <br /> <br />Dalam perkara ini, Gubernur Nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. <br /> <br />Baca Juga 2 Rumah Kontrakan di Bandung Jadi Pabrik Tembakau Sintetis dan Ganja Digerebek! di https://www.kompas.tv/video/420156/2-rumah-kontrakan-di-bandung-jadi-pabrik-tembakau-sintetis-dan-ganja-digerebek <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420168/alasan-hakim-tolak-eksepsi-lukas-enembe-di-kasus-suap-dan-gratifikasi
