GEDUNG KPK, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan hasil pencucian uang mencapai Rp 81,6 miliar. <br /> <br />Selain uang tunai, KPK juga menyita aset-aset milik Lukas Enembe yang berasal dari tindak pidana korupsi. <br /> <br />Di antaranya, apartemen, logam mulia, tanah, hingga mobil mewah. <br /> <br />Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak nota keberatan, atau eksepsi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, yang jadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi. <br /> <br />Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan jawaban jaksa KPK yang menilai, eksepsi Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. <br /> <br />Dalam perkara ini, Gubernur Nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar rupiah, dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. <br /> <br />Baca Juga Bantu Timnas U-22 Juarai Piala AFF 2019, Samuel Christianson Kini Resmi ke Persis Solo! di https://www.kompas.tv/video/420244/bantu-timnas-u-22-juarai-piala-aff-2019-samuel-christianson-kini-resmi-ke-persis-solo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420250/kpk-pamerkan-uang-rp-81-miliar-hasil-tppu-milik-gubernur-nonaktif-papua-lukas-enembe