JAKARTA, KOMPAS.TV - Pria berinisial ES hanya bisa tertunduk kala di gelandang di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. <br /> <br />ES harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan menganiaya kekasihnya di sebuah rumah indekos di kawasan Gandaria Selatan. <br /> <br />Kejadian bermula saat pelaku mendapati kekasihnya bersama lelaki lain dalam satu kamar indekos,18 Juni lalu. <br /> <br />Dibakar rasa cemburu, pelaku menganiaya kekasihnya. <br /> <br />Bahkan, pemuda ini melumuri wajah sang kekasih dengan kotoran manusia. <br /> <br />Kepada petugas, tersangka mengaku kesal. <br /> <br />Apalagi selama ini dirinyalah yang membiayai kebutuhan korban, termasuk membayar uang kos. <br /> <br />Akibat ulah ES, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah. <br /> <br />Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. <br /> <br />Baca Juga Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pria Bunuh Pacar di Singkawang di https://www.kompas.tv/video/419553/polisi-gelar-rekontruksi-kasus-pria-bunuh-pacar-di-singkawang <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420597/dibakar-rasa-cemburu-pria-ini-lumuri-wajah-kekasih-dengan-kotoran