Kabar baik, untuk masyarakat yang ada di wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pembebasan biaya balik nama dan diskon pajak kendaraan.<br /><br />Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik baru-baru ini.<br /><br />Dedi Taufik mengatakan, ada dua program stimulus yang diberikan Bapenda Jabar untuk lebih meringankan masyarakat.<br /><br />Pertama Bebas BBNKB II, yaitu bebas pokok dan denda Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor penyerahan kedua.<br /><br />Kedua Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu diskon bagi kendaraan bermotor yang sudah menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun.<br /><br />Program ini mulai berlaku dari 3 Juli hingga 31 Agustus 2023 mendatang.<br /><br />Dengan adanya program stimulus ini, diharapkan masyarakat bisa lebih taat dalam membayar pajak.<br />.<br />Sumber: @bapenda.jabar<br />.<br />#sukabumi #kotasukabumi #kabsukabumi #kabupatensukabumi #kamikabarbaik #kabarbaik #kabarbagus #kabargembira #kabarbahagia #kabarsukabumi #infosukabumi #bapendajabar #diskonpajak #pajak #pajakmotor #pajakkendaraan #beabaliknama #bbn #bbnkendaraan #pkb #diskonpajakmotor<br /><br />sukabumi, kabupaten sukabumi, kota sukabumi, informasi sukabumi, info sukabumi, wisata sukabumi, kuliner sukabumi, sukabumi kuliner, kab sukabumi, kabar sukabumi, kabar baik, kabar baik sukabumi