MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bos judi online Jonni alias Apin BK 3 tahun penjara. <br /> <br />Apin BK juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. <br /> <br />Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana perjudian dan pencucian uang. <br /> <br />Vonis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. <br /> <br />Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br />Atas putusan ini, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (*) <br /> <br />#apinbk #bosjudi #judi #judionline #vonis #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />------------ <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/420800/bos-judi-online-apin-bk-divonis-3-tahun-penjara