PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Kasus pemerkosaan seorang mahasiswi oleh pacarnya di Pandeglang, Banten viral lantaran keluarga korban menceritakan semua kronologi kejadian yang menimpa salah satu keluarganya di media sosial. <br /> <br />Keluarga korban mengatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi tahun 2022, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video itu jika bercerita. <br /> <br />Keluarga menyebut pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban, bahkan berniat untuk membunuh korban. <br /> <br />Dalam proses hukum, keluarga melihat ada kejanggalan. <br /> <br />Dalam keterangannya ia dan korban dimarahi oleh salah seorang jaksa karena memakai pengacara. <br /> <br />Selain itu, ia juga menganggap pihak kepolisian dari Polda Banten hanya menilai kasus tersebut masuk dalam Undang-Undang ITE. <br /> <br />Dan dalam sidang pertama pihak korban tidak diundang dalam sidang, serta adanya intimidasi dari pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang. <br /> <br />Diketahui pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang pelaku Alwi Husen Maolana dituntut dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindakan melanggar pasal tentang UU ITE. <br /> <br />Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengatakan tidak ada pihak Kejari yang mengintimidasi keluarga korban dan hal itu dianggap hanya kesalahan pahaman keluarga korban saat berdialog di ruang posko perempuan dan anak. <br /> <br />Meski pelaku sudah dituntut perkara melanggar Undang-Undang ITE, pihak korban akan melakukan pelaporan kembali untuk pelaku terkait kasus pemerkosaan. <br /> <br />Baca Juga Siswa SD Nabung 5 Tahun Untuk Berkurban Satu Ekor Kambing di https://www.kompas.tv/regional/420879/siswa-sd-nabung-5-tahun-untuk-berkurban-satu-ekor-kambing <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/420885/kasus-pemerkosaan-dan-penyebar-video-asusila-keluarga-korban-anggap-ada-yang-janggal