SEMARANG, KOMPAS.TV - Menko Polhukam RI, Mahfud MD, menyatakan bahwa aspek hukum pidana dalam polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun yang akan ditangani Polri tidak boleh diambangkan. <br /> <br />Ia mengatakan pihak kepolisian harus menyelesaikan laporan-laporan yang telah diterima dari masyarakat. <br /> <br />"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana. Yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan," ungkap Menko Polhukam RI, Mahfud MD pada Kamis, (29/6/2023). <br /> <br />"Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalu iya, iya. kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini," lanjutnya. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan Mahfud usai Salat Iduladha 1444 Hijriyah di Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Soal Nasib Belajar Mengajar Ponpes Al Zaytun di Tengah Polemik: Terus Berjalan! di https://www.kompas.tv/video/421142/mahfud-md-soal-nasib-belajar-mengajar-ponpes-al-zaytun-di-tengah-polemik-terus-berjalan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/421169/jawaban-mahfud-md-terkait-progres-penanganan-polemik-ponpes-al-zaytun
