KOMPAS.TV - Selain menemukan ada dugaan pelanggaran pidana, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu akan dievaluasi secara administratif. <br /> <br />Mahfud MD meminta, Ponpes Al-Zaytun dievaluasi administratinya untuk memberikan hak santri bisa tetap belajar. <br /> <br />Evaluasi ini, tentang pelaksanaan belajar mengajar, kurikulum, hingga konten pengajaran. <br /> <br />Menurut Mahfud, Al-Zaytun harus dibina karena yang salah orangnya bukan Ponpes-nya. <br /> <br />Sebelumnya, pada 27 Juni lalu, pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri. <br /> <br />Panji dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, dan penistaan agama. <br /> <br />Baca Juga Menko Polhukam, Mahfud MD: Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang Diproses Pidana & Administrasi di https://www.kompas.tv/video/420143/menko-polhukam-mahfud-md-pimpinan-al-zaytun-panji-gumilang-diproses-pidana-administrasi <br /> <br />Pelapor adalah Pendiri Negara Islam Indonesia (NII Crisis Center), Ken Setiawan. <br /> <br />Organisasi ini berdiri untuk mencegah dan mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak paham radikalisme NII. <br /> <br />Sebagai Mantan Anggota NII dan Pengurus Ponpes Al-Zaytun pada tahun 2000 hingga 2002, Ken juga membawa sejumlah bukti. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/421241/mau-kegiatan-mengajar-di-al-zaytun-tetap-berjalan-mahfud-md-yang-salah-orangnya-bukan-ponpes-nya
