JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana Chuck Putranto selaku mantan anak buah Ferdy Sambo telah bebas dari penjara usai menjalani masa tahanan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. <br /> <br />Selain itu, Mabes Polri memutuskan Mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tidak dipecat dari institusi Kepolisian. <br /> <br />"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023). <br /> <br />Oleh karena itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu masih berpangkat Kompol dan tetap berdinas di Polri. <br /> <br />Hal ini dikarenakan banding yang diajukan oleh Chuck dikabulkan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Chuck hanya dijatuhi sanksi demosi selamat 1 tahun. <br /> <br />"Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ujarnya. <br /> <br />Baca Juga Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi ke MA di https://www.kompas.tv/video/419444/ferdy-sambo-cs-ajukan-kasasi-ke-ma <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/421307/eks-anak-buah-ferdy-sambo-chuck-putranto-bebas-dan-batal-dipecat-dari-polri