Surprise Me!

Pelempar Kotoran Manusia ke Rumah Tetangga Digugat Rp1 Miliar oleh Korban!

2023-07-03 336 Dailymotion

SIDOARJO, KOMPAS.TV - Kasus pelemparan kotoran manusia ke rumah tetangga masih berbuntut panjang. <br /> <br />Pasca pelaku Masriah bebas dari penjara, kini korban kembali mengajukan gugatan perdata ke Masriah dengan total Rp1 miliar. <br /> <br />Masriah, pelaku pelemparan kotoran manusia ke rumah tetangga ini bebas dari penjara setelah sebulan menjalani masa hukuman. <br /> <br />Namun meski bebas dari penjara Masriah tampaknya tidak serta merta dapat langsung menghirup udara bebas. <br /> <br />Karena Wiwik, sang pemilik rumah yang dilempari oleh Masriah memutuskan akan mengajukan gugatan pada Masriah ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. <br /> <br />Tidak tanggung-tanggung wiwik akan menggugat masriah dengan ganti rugi sekitar Rp1 miliar. <br /> <br />Gugatan ini diajukan karena Wiwik merasa hukuman yang dijatuhkan pada masriah terlalu ringan. <br /> <br />Sejak 2017 pelaku pembuang kotoran Masria melempari rumah tetangganya, Wiwik Winarti dengan sampah hingga kotoran manusia. <br /> <br />Diduga pelaku tak terima rumah warisan orangtuanya dibeli korban pada 2016 lalu. Mediasi terus dilakukan namun berujung buntu hingga akhirnya Masria ditahan. <br /> <br />Baca Juga Usai Dianiaya, Perempuan di Cilandak Dilumuri Kotoran oleh Kekasihnya di https://www.kompas.tv/video/420504/usai-dianiaya-perempuan-di-cilandak-dilumuri-kotoran-oleh-kekasihnya <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/422206/pelempar-kotoran-manusia-ke-rumah-tetangga-digugat-rp1-miliar-oleh-korban

Buy Now on CodeCanyon