SORONG, KOMPAS.TV - Polisi menemukan delapan satwa dilindungi yang akan dijual melalui media sosial di Wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya. <br /> <br />Penyelundupan satwa dilindungi jenis burung ini berawal dari dari informasi warga, yang memberikan informasi terkait adanya perdagangan satwa dilindungi secara daring. <br /> <br />Kemudian satuan polisi air dan udara langsung mengamankan dua tersangka di Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong, bersama barang bukti berupa 8 satwa dilindungi. <br /> <br />Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjual satu ekor secara daring. <br /> <br />Satwa dilindungi didapat dari Pulau Seram, Maluku, yang dikirim ke Sorong melalui jalur laut, dan rencananya akan diperdagangkan. <br /> <br />Baca Juga Lindau Nobel Laureate Meetings Tahun 2023 di Jerman, Indonesia Kirim 11 Peneliti Muda di https://www.kompas.tv/video/422394/lindau-nobel-laureate-meetings-tahun-2023-di-jerman-indonesia-kirim-11-peneliti-muda <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/422395/polisi-bongkar-penjualan-satwa-dilindungi-via-daring-di-kota-sorong-2-orang-diamankan
