JAKARTA, KOMPAS.TV - Ambang Batas Pencalonan Presiden menjadi kata yang sering diperbincangkan kala Pemilihan Presiden. Lalu apa sih yang dimaksud dengan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold? <br /> <br />Ambang batas pencalonan presiden adalah syarat presentase minimal untuk berlaga di pemilihan presiden dan wakil presiden. <br /> <br />Bisa dari kepemilikan kursi di DPR bisa pula dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. <br /> <br />Untuk Pemilu 2024, Bakal Capres harus mengantongi dukungan Parpol atau gabungan Partai Minimal 20 Persen dari Jumlah Kursi di DPR, atau dengan kata lain sebanyak 115 Kursi di DPR. <br /> <br />Bakal Capres juga bisa maju dengan modal 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019. Dengan kata lain, total perolehan suara minimal 34.992.703 suara. <br /> <br />Aturan Presidential Threshold pertama diterapkan pada Pemilu 2004. Simak penjelasan selengkapnya di video berikut! <br /> <br />Baca Juga Gimana Sih Penghitungan Suara di Pemilu 2019? Ini Penjelasannya di https://www.kompas.tv/video/45031/gimana-sih-penghitungan-suara-di-pemilu-2019-ini-penjelasannya <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/422877/apa-itu-ambang-batas-pencalonan-presiden-atau-presidential-threshold-di-pemilu-2024-rabu-pemilu
