Surprise Me!

Janjikan Miliaran Rupiah, Dukun Pengganda Uang Diringkus di Sukabumi

2023-07-06 5 Dailymotion

Seorang pria berinisial UH (52 tahun) diringkus polisi di Sukabumi akibat melakukan penipuan dengan modus dukun pengganda uang. Dia menanjikan korbannya mendapatkan uang hingga miliar rupiah.<br /><br />Kasus tersebut terungkap ketika korbannya berinisial AB (72 tahun) asal Ciparay, Kabupaten Bandung melaporkan pelaku ke Polsek Sukaraja pada Minggu, 2 Juli 2023 atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang. <br /><br />Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi menyatakan laporan polisi ditindaklanjuti dengan lidik kemudian polisi menangkap pelaku di kontrakannya di Kampung Legoknyenang RT 05/09, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (6/7/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.<br /><br />Lebih lanjut Dedi menyatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengajak korban untuk mengambil uang amanah atau uang gaib yang digandakan. Pelaku mengiming-imingi korban akan mendapat bagian sebesar Rp 3 miliar jika uang tersebut berhasil diambil atau digandakan.<br /><br />Untuk mendapatkan uang tersebut, pelaku menyatakan harus ada uang untuk membeli perlengkapan ritual penggandaan uang.<br /><br />Korban yang terbuai akhirnya memberikan uang sebesar Rp 40 juta secara mencicil kepada pelaku.<br /><br />Reporter: Asep Awaludin<br />Redaktur: Andri Somantri<br />Video Editor: Safrudin<br />

Buy Now on CodeCanyon