LAMPUNG, KOMPAS.TV - Rafli Sanjaya, pria berusia 20 tahun pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur warga Teluk Betung Selatan Bandar Lampung berhasil diringkus polisi. <br /> <br />Baca Juga Mobil Pikap Muatan Jengkol Ringsek di Bakauheni di https://www.kompas.tv/regional/423406/mobil-pikap-muatan-jengkol-ringsek-di-bakauheni <br /> <br />Dalam melancarkan aksinya pelaku mengimingi korban yang masih tetangga dekat rumahnya dengan sejumlah uang dan pulsa game online. <br /> <br />Pelaku dibekuk setelah korban berani menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya hingga melaporkan ke Polsek Teluk Betung Selatan dan terungkap sudah 3 anak yang menjadi korban aksi bejat pelaku. <br /> <br />"Modusnya pelaku merayu korban dan mengimingi para korban akan diberikan jajan dan diisikan pulsa online agar ingin menuruti kemauan pelaku," ujar Kompol Adit Priyanto, Kapolsek Teluk Betung Selatan. <br /> <br />Kini pelaku yang seorang pengangguran ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan jerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />#cabul #pedofil #modus <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/423410/imingi-pulsa-game-online-pelaku-predator-anak-diringkus-polisi
