KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menerapkan pasal Undang-Undang ITE, terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. <br /> <br />Selain penerapan pasal baru, penyidik juga telah memeriksa 18 saksi, 4 di antranya merupakan Pengurus Al-Zaytun. <br /> <br />Saat ini, Bareskrim telah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung. <br /> <br />Kita akan menuju ke Bareskrim Polri bersama Asri Gunawan untuk mengetahui sejauh mana proses hukum Panji Gumilang. <br /> <br />Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun masih bergulir, saat ini proses hukum terhadap Panji Gumilang memang terus berjalan. <br /> <br />Tuntutan pembubaran Pesantren Al-Zaytun menguat seiring kontroversi yang terjadi di lembaga pendidikan tersebut. <br /> <br />Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai penutupan pesantren harus dipertimbangkan dengan serius mengingat banyaknya santri di Al-Zaytun. <br /> <br />Baca Juga Detik-Detik Panji Gumilang Beri 'Jempol' ke Wartawan, Apa Artinya? di https://www.kompas.tv/video/420207/detik-detik-panji-gumilang-beri-jempol-ke-wartawan-apa-artinya <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/423505/bareskrim-polri-jerat-panji-gumilang-dengan-pasal-uu-ite
