JAKARTA, KOMPASTV - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan nilai gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono senilai Rp 28 miliar. <br /> <br />Yang bersangkutan telah menggunakan uang tersebut untuk beli rumah, polis asuransi hingga berlian atusan juta rupiah. <br /> <br />Tim penyidik menahan tersangka 20 hari kedepan hingga 26 juli 2023 di rutan KPK. <br /> <br />"Sejak tahun 2012-2022 pejabat eselon 3 memanfaatkan posisi sebagai perantara broker, untuk pengusaha ekspor impor untuk mempermudah transaksi. <br /> <br />Baca Juga Meski SK Sudah Keluar, Endar Belum Aktif Bekerja sebagai Direktur Penyelidikan KPK Karena... di https://www.kompas.tv/video/423263/meski-sk-sudah-keluar-endar-belum-aktif-bekerja-sebagai-direktur-penyelidikan-kpk-karena <br /> <br />Menghubungkan importir barang logistic dari Singapura, ke Vietnam, Thailand, Kamboja,"kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. <br /> <br />Sebelumnya KPK sempat mencekal Andhi Pramono bepergian keluar negeri untuk memudahkan pemeriksaan di KPK. <br /> <br />Pada pertengahan Mei lalu, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti dari geledah rumah Andhi di Gunung Putri, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. <br /> <br />Produser: Yuilyana Wen <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/423523/alasan-kpk-tahan-eks-kepala-bea-cukai-andhi-pramono-atas-gratifikasi-rp28-miliar
