JAKARTA, KOMPAS.TV Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan gratifikasi Rp 28 miliar diduga dilakukan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono. <br /> <br />Tersangka diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya. <br /> <br />"Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp 20 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. <br /> <br />Baca Juga Tersangka Dugaan Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono Jalani Pemeriksaan di KPK! di https://www.kompas.tv/video/417910/tersangka-dugaan-gratifikasi-dan-tppu-andhi-pramono-jalani-pemeriksaan-di-kpk <br /> <br />Sebelumnya KPK sempat mencekal Andhi Pramono bepergian keluar negeri untuk memudahkan pemeriksaan di KPK. <br /> <br />Pada pertengahan Mei lalu, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti dari geledah rumah Andhi di Gunung Putri, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. <br /> <br />Video Editor: Vila <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/423534/terkuak-modus-pencucian-uang-eks-kepala-bea-cukai-andhi-pramono-beli-berlian-hingga-rumah-mewah