BOALEMO, GORONTALO - Dua orang warga Kecamatan Tilamuta Berinisial Y-Y dan S-K ditangkap Polres Boalemo, Gorontalo karena melakukan penimbunan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Tilamuta. <br /> <br />Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada 14 juni lalu, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu ton BBM jenis solar yang diisi di dalam 37 galon. <br /> <br />Kapolres Boalemo AKBP Dedi Herman mengungkapkan, kedua pelaku melakukan penimbunan BBM dengan modus menyewa mobil truk untuk mengisi 100 liter BBM bersubsidi di SPBU Tilamuta. <br /> <br />BBM tersebut kemudian disalin ke jerigen dan ditimbun di rumah pelaku S-K di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta. <br /> <br />BBM hasil timbunan di jual lebih tinggi dari harga subsidi yakni 8500 rupiah perliter. <br /> <br />Baca Juga Ibu Muda Jadi Tersangka Investasi dan Arisan Bodong, Raup Hingga Rp2,5 M di https://www.kompas.tv/video/423656/ibu-muda-jadi-tersangka-investasi-dan-arisan-bodong-raup-hingga-rp2-5-m <br /> <br />Dalam seminggu kedua pelaku meraup keuntungan hingga jutaan rupiah. <br /> <br />Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 55 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah. <br /> <br /> <br /> <br />#BBM Bersubsidi <br /> <br />#penimbunan <br /> <br />#Polres Boalemo <br /> <br />#gorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/423676/polisi-ungkap-penimbunan-bbm-bersubsidi-jenis-solar-dua-pelaku-ditangkap
