MAKASSAR, KOMPAS.TV - Bea cukai makassar bakal memanggil jemaah haji perempuan asal Makassar bernama Suarnati Daeng Kanang yang viral karena gunakan perhiasan emas 180 gram sepulang dari Tanah Suci. <br /> <br />Pemanggilan jemaah haji ini untuk dimintai klarifikasi terkait perhiasan emas 180 gram yang ia kenakan usai pulang dari Tanah Suci seusai menunaikan ibadah haji. <br /> <br />Hal ini disampaikan Kepala Bea Cukai Makassar Zaeni Rahman, pada Sabtu (8/7/2023). <br /> <br />Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil jemaah haji asal Makassar Suarnati Daeng Kanang ini untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram. <br /> <br />"Kalau seperti perhiasan itu bukan masalah gramnya, tapi nilainya kan USD500 yang diperbolehkan kan nilainya cuma USD500 yang dibebaskan, yang dibolehkan. Di atas itu harusnya sudah dikenakan (pajak)," ujar Zaeni. <br /> <br />Zaeni menambahkan klarifikasi ini untuk memastikan emas yang digunakan Suarnati apakah dibawa dari Makassar sebelum berangkat menunaikan ibadah haji atau dibeli di Tanah Suci. <br /> <br />Kalau beli tentunya ada faktur sehingga dari faktur itu bisa diketahui nilainya. <br /> <br />Jika harga emas itu diatas USD500 harusnya sudah dikenakan pajak. <br /> <br />"Itulah makanya, itu perlunya saya klarifikasi untuk jemaah yang viral itu," terangnya. <br /> <br />Baca Juga Update Viral Jemaah Haji Perempuan Pamer Perhiasan Emas 180 Gram, Akhirnya Dipanggil Bea Cukai di https://www.kompas.tv/regional/423873/update-viral-jemaah-haji-perempuan-pamer-perhiasan-emas-180-gram-akhirnya-dipanggil-bea-cukai <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/423881/bea-cukai-panggil-jemaah-haji-pamer-emas-180-gram-asal-makassar-ada-apa