Surprise Me!

Kakorlantas: Hanya Polisi Bersertifikat yang Bisa Lakukan Tilang

2023-07-09 135 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan tidak sembarangan petugas bisa melakukan tilang atau menilang pengendara motor dan mobil di jalanan. <br /> <br />Kata Firman Shantyabudi, polisi-polisi yang malas ikut pendidikan kejuruan (dikjur) tidak akan diberikan kewenangan untuk melakukan penilangan di jalanan. Sebab, hanya penyidik bersertifikasi saja yang kini dibolehkan untuk melakukan tilang. <br /> <br />Hal tersebut Firman sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). <br /> <br />"Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," ujar Firman. <br /> <br />Video editor: Bara Bima Hardika <br /> <br />Baca Juga Kakorlantas Usul Bayar Rp 500 Juta untuk Punya Pelat Nomor Pakai Nama di https://www.kompas.tv/video/423694/kakorlantas-usul-bayar-rp-500-juta-untuk-punya-pelat-nomor-pakai-nama <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/423930/kakorlantas-hanya-polisi-bersertifikat-yang-bisa-lakukan-tilang

Buy Now on CodeCanyon