JAKARTA, KOMPAS.TV - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan polisi tidak mempersulit warga untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). <br /> <br />Firman mengatakan justru polisi ingin memberi perlindungan yang tepat kepada masyarakat sehingga cukup ketat dalam menerbitkan SIM. <br /> <br />Ia lantas membandingkan biaya yang diperlukan untuk membuat SIM di Jepang yang mencapai Rp 40 juta, seperti mengikuti studi D3. <br /> <br />Hal tersebut Firman sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). <br /> <br />Video editor: Bara Bima Hardika <br /> <br />Baca Juga Kakorlantas: Hanya Polisi Bersertifikat yang Bisa Lakukan Tilang di https://www.kompas.tv/video/423930/kakorlantas-hanya-polisi-bersertifikat-yang-bisa-lakukan-tilang <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/423946/kakorlantas-klaim-tak-persulit-warga-bikin-sim-bandingkan-biaya-di-jepang
