Surprise Me!

Peredaran Dolar Palsu Senilai Rp33 Triliun Digagalkan Polisi di Sukabumi

2023-07-09 471 Dailymotion

<br /> Polres Sukabumi membongkar pemalsuan uang dolar di wilayahnya. Uang dolar yang disita sebanyak 2.200 lembar setara Rp33 triliun. Kasus terbongkar berkat laporan warga di Nagrak, Sukabumi<br /><br />  <br /><br /> Polisi berhasil menangkap seorang tersangka inisial S (50). Setelah dikembangkan, polisi menangkap AT (58) di Bogor<br /><br />  <br /><br /> Selain dolar Amerika, diamankan juga mata uang Belanda. Saat ini, pelaku diganjar Pasal 244 KUHP maksimal 15 tahun penjara<br />

Buy Now on CodeCanyon