KOMPAS.TV - Hari ini (10/07) Kejaksaan Agung akan memeriksa pengacara dari Terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. <br /> <br />Namun dari laporan jurnalis KompasTV di gedung Kejagung, Maqdir minta pemeriksaan ditunda hingga Kamis (13/07). <br /> <br />Pada sidang sebelumnya saksi maqdir dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi proyek BTS kominfo. <br /> <br />Maqdir disebut akan mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat dari pihak swasta. <br /> <br />Pemeriksaan maqdir dilakukan untuk mengetahui aliran dana di kasus korupsi ini juga apakah adanya tindak pencucian uang. <br /> <br />Sebelumnya Menpora Dito Ariotedjo sudah diperiksa Kejagung pada minggu lalu. <br /> <br />Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 8 tersangka di antarannya Menkoninfo non aktif Johnny G Plate. Dan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan sisanya dari pihak swasta. <br /> <br />Baca Juga Johnny G Plate Didakwa Perkaya Diri dari Proyek BTS 4G Sebesar Rp17,8 Miliar! di https://www.kompas.tv/video/422187/johnny-g-plate-didakwa-perkaya-diri-dari-proyek-bts-4g-sebesar-rp17-8-miliar <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/424097/maqdir-ismail-batal-diperiksa-kejagung-soal-pengembalian-uang-korupsi-bts-rp27-miliar