JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penyidik kasus BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, di Kejaksaan Agung, hari (10/07/2023) ini rencananya memeriksa Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan. <br /> <br />Maqdir diperiksa atas keterangannya pengembalian duit sebesar Rp 27 miliar oleh seseorang kepada kliennya, Irwan Hermawan. <br /> <br />Namun pemeriksaan hari (10/07/2023) ini ditunda, karena Maqdir berhalangan hadir. <br /> <br />Melalui pesan singkat kepada KompasTV, Maqdir menyatakan, tak bisa hadir karena bersamaan dengan jadwal sidang. <br /> <br />Maqdir meminta kepada jaksa untuk menunda pemanggilan pada Kamis (13/07/2023). <br /> <br />Uang Rp 27 miliar akan diserahkan Maqdir, kepada jaksa saat pemeriksaan. <br /> <br />Baca Juga Airlangga Bantah Golkar Bakal Gelar Munaslub untuk Evaluasi Pencapresan Dirinya di https://www.kompas.tv/nasional/424144/airlangga-bantah-golkar-bakal-gelar-munaslub-untuk-evaluasi-pencapresan-dirinya <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/424155/kejagung-panggil-maqdir-ismail-buntut-pengembalian-rp-27-m-korupsi-bts