KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <br /> <br />Dalam gugatannya, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini menggugat MUI atas kerugian immateriel, sebesar Rp 1 triliun. <br /> <br />Melalui Kuasa Hukumnya, Panji Gumilang mengatakan, gugatan dilayangkan lantaran mendapat sejumlah tuduhan hanya berdasarkan potongan video di media sosial. <br /> <br />Sebelumnya, Bareskrim Polri telah telah memeriksa Panji Gumilang sebagai terlapor kasus penistaan agama. <br /> <br />Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menaikkan kasus ini ketingkat penyidikan. <br /> <br />Setidaknya ada dua pihak yang menyampaikan laporan terhadap Panji Gumilang. <br /> <br />Hingga saat ini, Bareskrim Polri Telah memeriksa 19 saksi dari kasus dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini. <br /> <br />Dari 19 orang saksi yang diperiksa, 2 di antaranya adalah pelapor, sementara sisanya Ahli Agama, Ahli Bahasa, dan Sosiolog. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/424367/merasa-dirugikan-panji-gumilang-gugat-mui-ke-pn-jakarta-pusat