JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <br /> <br />Panji Gumilang Pemimpin Ponpes Al-Zaytun menggugat MUI atas kerugian immateriel sebesar Rp1 triliun. <br /> <br />Melalui kuasa hukumnya, Panji Gumilang mengatakan, gugatan dilayangkan lantaran dirinya mendapat sejumlah tuduhan hanya berdasarkan potongan video di media sosial. <br /> <br />Sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang hadir di Bareskrim Polri (03/07/23) untuk diperiksa penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama. <br /> <br />Ini merupakan pemeriksaan perdana Panji Gumilang setelah dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama. <br /> <br />Baca Juga Kompolnas: Mahfud MD Sampikan Dua Hal Terkait Kasus Panji Gumilang di https://www.kompas.tv/video/422554/kompolnas-mahfud-md-sampikan-dua-hal-terkait-kasus-panji-gumilang <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/424432/pimpinan-ponpes-al-zaytun-panji-gumilang-gugat-mui-rp1-triliun-ke-pn-jakpus
