Surprise Me!

2 Remaja Ditangkap Karena Menyerang Orang Dengan Senjata Busur

2023-07-11 198 Dailymotion

PALU, KOMPAS.TV - Unit Jatanras Polresta Palu menangkap 2 remaja atas kasus kekerasan dan kepemilikan senjata. masing-masing berinisial R-A dan A-K. <br /> <br />Unit Jatanras Polrsta Palu menangkap 2 orang pelaku penyerangan dengan menggunakan senjata busur. Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian. Korban sendiri sebelumnya mendapat perawatan di rumah sakit. <br /> <br />Kedua pelaku masing-masing berinisial R-A sebagai pelaku penyerangan dan A-K sebagai pengemudi saat mereka melakukan penyerangan, Kedua pelaku ini masih berumur 15 tahun dan bersekolah di sekolah menengah pertama kelas IX. <br /> <br />Setelah ditelusuri, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku sempat mengonsumsi minuman keras. Kemudian melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata busur. <br /> <br />Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata yang disebut busur beserta 3 anak panahnya. Senjata ini dibuat sendiri dibengkel temannya. <br /> <br />Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 80 ayat II, junto pasal 76c tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta. Serta undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara. <br /> <br />#Kriminal #PolrestaPalu #Jatanras <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/424601/2-remaja-ditangkap-karena-menyerang-orang-dengan-senjata-busur

Buy Now on CodeCanyon