JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023), Ahmad Sofian, seorang ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, dihadirkan sebagai saksi. <br /> <br />Dalam kesaksiannya, Ahmad Sofian menyoroti 2 aspek penting yang menentukan dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. <br /> <br />"Ada 2 aspek untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ungkap Ahmad Sofian. <br /> <br />"2 aspek itu terletak pada aspek subjektif dan yang kedua aspek objektifnya," lanjutnya. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Minta Penjelasan Ahli Pidana soal Unsur-Unsur dalam Pasal yang Menjerat Mario Dandy di https://www.kompas.tv/video/424518/jaksa-minta-penjelasan-ahli-pidana-soal-unsur-unsur-dalam-pasal-yang-menjerat-mario-dandy <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/424626/saksi-ahli-beberkan-2-aspek-penentu-mario-dandy-didakwa-pasal-penganiayaan-berat-berencana
