JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahmad Sofian, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, menyampaikan bahwa sikap tobat yang diinstruksikan oleh Mario Dandy kepada korban David Ozora dapat dikategorikan sebagai penganiayaan. <br /> <br />Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (11/7/2023). <br /> <br />"Kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku, sikap batin jahat pelaku," ungkap Ahmad Sofian, Saksi Ahli Hukum Pidana <br /> <br />"Maka itu bagian proses penganiayaan," lanjut Ahmad Sofian. <br /> <br /> <br /> <br />Baca Juga Saksi Ahli Beberkan 2 Aspek Penentu Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana di https://www.kompas.tv/video/424626/saksi-ahli-beberkan-2-aspek-penentu-mario-dandy-didakwa-pasal-penganiayaan-berat-berencana <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/424629/tanggapan-saksi-ahli-hukum-pidana-soal-sikap-tobat-david-yang-diinstruksikan-mario-dandy