Surprise Me!

Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Ini Alasannya

2023-07-11 192 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, menolak eksepsi terdakwa Johnny G Plate di kasus korupsi BTS kominfo. <br /> <br />Jaksa menilai nota keberatan atau eksepsi Johhny G Plate telah masuk ke pokok perkara. <br /> <br />Menurut jaksa, dasar keberatan atau eksepsi penasihat hukum Plate tidak berdasar hukum, dan tidak bisa diterima. <br /> <br />Karena itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi BTS kominfo ini ke tahap pemeriksaan saksi. <br /> <br />Sebelumnya mantan menteri kominfo ini didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 8 Triliun, dalam kasus pengadaan proyek BTS kominfo. <br /> <br />Baca Juga Pencarian 2 Bocah Tenggelam di Danau, 1 Korban Usia 13 Tahun Ditemukan Tewas di Kedalaman 10 Meter! di https://www.kompas.tv/video/424730/pencarian-2-bocah-tenggelam-di-danau-1-korban-usia-13-tahun-ditemukan-tewas-di-kedalaman-10-meter <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/424736/jaksa-tolak-eksepsi-johnny-g-plate-dalam-kasus-korupsi-bts-4g-ini-alasannya

Buy Now on CodeCanyon