JAKARTA, KOMPAS.TV - Kemenko Polhukam kembali melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. <br /> <br />Tim investigasi juga melaporkan adanya penyalahgunaan penggunaan 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. <br /> <br />Tim investigasi membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan Al-Zaytun. <br /> <br />Ada beberapa tindak pidana pasal yang berkaitan yakni penggelapan, penipuan, pelanggaran Yayasan, penyalahgunaan dana bos, dan kasus lainnya. <br /> <br />Selain itu, juga dilaporkan 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya tindak pidana ini diduga terkait penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun. <br /> <br />Kemenko Polhukam akan terus menelusuri tindak pidana terkait Panji Gumilang. Menko Polhukam memastikan akan menyelesaikan kasus Panji agar tak digoreng jelang tahun politik. <br /> <br />Baca Juga Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat MUI Rp1 Triliun ke PN Jakpus di https://www.kompas.tv/video/424432/pimpinan-ponpes-al-zaytun-panji-gumilang-gugat-mui-rp1-triliun-ke-pn-jakpus <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/424761/mahfud-md-lapor-dugaan-pencucian-uang-panji-gumilang-kami-bekukan-145-rekening
