Surprise Me!

Terdakwa Kasus Perintangan Kerja Jurnalis Divonis 1 Tahun Penjara

2023-07-12 92 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa kasus perintangan kerja jurnalis. <br /> <br />Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindakan yang menghalangi-halangi pekerjaan jurnalis. <br /> <br />Majelis hakim juga menilai terdakwa telah melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. <br /> <br />Sebelumnya, terdakwa Jai Sanker alias Rakes pada Februari lalu melarang wartawan untuk melakukan peliputan prarekonstruksi yang digelar Polrestabes Medan. <br /> <br />Tidak hanya melarang, terdakwa juga melakukan pengancaman kepada wartawan. (*) <br /> <br />#vonis #perintangan #jurnalis #pers #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />------------ <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/424929/terdakwa-kasus-perintangan-kerja-jurnalis-divonis-1-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon