SORONG, KOMPAS.TV - Dalam sidang, Rabu (12/07/2023), di Pengadilan Negeri Sorong, jaksa penuntut umum menanggapi nota pembelaan dua terdakwa pembunuhan anggota Brimob yang terjadi 2028 lalu. <br /> <br />Dimana jawaban jaksa penuntut umum yakni menolak pembelaan 2 terdakwa ARP dan AAP, kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan tuntutan yang sudah di jatuhkan jaksa penuntut umum. <br /> <br />Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan kuasa hukum kedua terdakwa atas jawaban jaksa penuntut umum, Jumat pekan ini. Rencananya sidang putusan akan dilaksanakan pada 17 Juli mendatang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/424999/pembelaan-dua-terdakwa-pembunuh-anggota-brimob-ditolak-jaksa-penuntut-umum