JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung, memanggil Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail terkait pengembalian uang sebesar Rp27 miliar yang diduga terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. <br /> <br />Pada Kamis, (13/7/2023), Maqdir Ismail memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dengan membawa uang sejumlah Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. <br /> <br />"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dolar Amerika," ungkap Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Irwan Hermawan <br /> <br />"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," lanjutnya. <br /> <br />Baca Juga Tunai! Maqdir Ismail Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung di https://www.kompas.tv/video/425152/tunai-maqdir-ismail-kembalikan-uang-rp27-miliar-ke-kejagung <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425160/ini-alasan-maqdir-ismail-serahkan-uang-rp27-miliar-ke-kejagung-terkait-kasus-bts-4g-kominfo
