JAKARTA, KOMPAS.TV Terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung akan mendalami terkait uang Rp 27 miliar yang diserahkan oleh Maqdir Ismail untuk menetukan status dan kedudukan uang tersebut, Kamis (13/7/2023). <br /> <br />Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan, Maqdir Ismail dipanggil Kejagung untuk menyerahkan uang Rp 27 miliar. <br /> <br />Selain itu, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir sebagai saksi terkait uang yang tak diketahui asal-usulnya itu. <br /> <br />Kejagung telah menerima uang 1,8 juta US Dollar atau setara dengan Rp 27 miliar dan selanjutnya untuk membuat terang apa kaitannya dan apa usulnya dari uang tersebut. <br /> <br />Kejagung akan mendalami terkait uang Rp 27 miliar untuk menentukan status uang tersebut. <br /> <br />Apakah uang Rp 27 miliar itu bisa pergunakan sebagai alat bukti, untuk memulihkan kerugian negara, atau hanya sekedar barang temuan. <br /> <br />Baca Juga Cegah Abrasi, 500 Bibit Mangrove Ditanam di Pantai Pendopo di https://www.kompas.tv/regional/425261/cegah-abrasi-500-bibit-mangrove-ditanam-di-pantai-pendopo <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425265/kejagung-akan-dalami-asal-usul-pengambalian-uang-rp-27-m-dari-maqdir-ismail