JAKARTA, KOMPAS.TV - Maqdir Ismail pengacara dari terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kejaksaan agung. <br /> <br />Uang dikembalikan dalam bentuk pecahan dollar. <br /> <br />Usai diperiksa kejagung sekaligus mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar, Maqdir tetap enggan membeberkan identitas asal usul darimana uang tersebut. <br /> <br />Sebelumnya Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada kliennya Irwan. <br /> <br />Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian kasus korupsi BTS Kominifo. <br /> <br />Meski telah dikembalikan, kejagung sebut status uang belum jelas. <br /> <br />Kejagung akan mengusut asal usul sosok S yang disebut sebagai pemberi uang. <br /> <br />Uang yang diserahkan Maqdir Ismail ini pun belum tentu bisa mengurangi hukuman terdakwa Korupsi BTS 4G Irwan Hermawan. <br /> <br />Baca Juga Permintaan dan Pasokan Tak Seimbang, Harga Telur dan Daging Ayam di Tegal Melonjak! di https://www.kompas.tv/video/425312/permintaan-dan-pasokan-tak-seimbang-harga-telur-dan-daging-ayam-di-tegal-melonjak <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425313/bawa-uang-rp-27-miliar-ke-kejagung-maqdir-saya-penuhi-janji-kembalikan-uang-dari-irwan
