<br /> Inara Rusli secara resmi telah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Didampingi kuasa hukumnya, proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam.<br /><br /> <br /><br /> Inara dilaporkan oleh Tenri Ajeng Anisa beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Pengacara Inara Rusli, Susanti Agustina, mengatakan, kliennya dicecar 24 pertanyaan selama pemeriksaan.<br /><br /> <br /><br /> Beberapa bukti yang diberikan oleh Inara Rusli, sempat membuat Susanti syok. Namun Susanti menolak berkomentar lebih banyak perihal bukti-bukti kliennya kepada media.<br /><br /> <br /><br /> Atas kasus ini, Inara Rusli terancam pasal 27 dan 45 tentang UU ITE, serta KUHP pasal 310, 311 dan 315 tentang pencemaran nama baik.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Selvianus Kopong Basar<br /><br /> Produser: Dinda Elita<br />
