KOMPAS.TV - KPK menetapkan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka kasus suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). <br /> <br />Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto. <br /> <br />Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Muna dan di kediaman pribadi tersangka. <br /> <br />Selain Bupati Muna, KPK juga turut menetapkan satu pihak swasta sebagai pemberi suap. <br /> <br />Kedua tersangka dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. <br /> <br />Saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. <br /> <br />Hingga saat ini proses penyidikan telah dimulai dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425418/bupati-muna-la-ode-muhammad-rusman-emba-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-suap-dana-pen