JAKARTA, KOMPAS.TV - Menpora, Dito Ariotedjo kembali menyatakan, tidak tahu menahu, soal uang Rp 27 miliar yang dikembalikan ke kejagung hari (13/07/2023) ini. <br /> <br />Sebelumnya Dito, pada 3 Juli lalu telah mengklarifikasi pada kejagung soal dugaan aliran dana Rp 27 miliar dari kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo. <br /> <br />Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut, orang yang menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Kantor Pengacara Maqdir Ismail Berinisial S. <br /> <br />Namun motif dan latar belakang S belum diketahui. <br /> <br />Kejaksaan agung masih mendalami asal usul dan kaitan uang ini dengan perkara yang ditangani kejagung. <br /> <br />Baca Juga Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Dana PEN! di https://www.kompas.tv/video/425418/bupati-muna-la-ode-muhammad-rusman-emba-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-suap-dana-pen <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425429/uang-suap-rp-27-m-bts-kominfo-dikembalikan-menpora-dito-saya-tidak-tahu-menahu-soal-uang-tersebut
