Surprise Me!

Rudolf Tobing Pembunuh Bertroli Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Icha Kecewa!

2023-07-13 2 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Christian Rudolf Martahi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha, dengan hukuman 20 tahun penjara. <br /> <br />Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan pasal 340 KUHP. <br /> <br />Keluarga korban mengaku kecewa atas putusan hakim, yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Rudolf. <br /> <br />Baca Juga Rudolf Tobing Sang Pembunuh Bertroli Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Laptop Milik Korban di https://www.kompas.tv/video/341243/rudolf-tobing-sang-pembunuh-bertroli-ditangkap-polisi-saat-hendak-jual-laptop-milik-korban <br /> <br />Kasus Rudolf Tobing sempat viral di media sosial lantaran terekam CCTV lift sedang tersenyum saat membawa troli merah berisi jasad korban Icha. <br /> <br />Rudolf diketahui membawa jenazah Icha menggunakan mobil miliknya menuju lokasi pembuangan. <br /> <br />Pembunuhan terjadi pada 17 Oktober 2022 di Apartemen Green Pramuka City. <br /> <br />Jasad korban kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Kalimalang. <br /> <br />Motif pembunuhan karena dendam dan sakit hati. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425475/rudolf-tobing-pembunuh-bertroli-divonis-20-tahun-penjara-keluarga-icha-kecewa

Buy Now on CodeCanyon