Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa di atas Rp650 miliar.<br /><br />Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo menjelaskan perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM. Sedangkan, 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.<br /><br />Oleh karena itu, dengan penerapan SIM seumur hidup maka PNBP dari perpanjangan sebesar 60 persen tadi bisa hilang.<br /><br />"Kalau dari data 2022, itu (PNBP dari perpanjangan SIM) bisa hilang sekitar 60 persen, sekitar Rp650 miliar, satu tahun," ucap Wawan di Jatiluhur, Jawa Barat dikutip Kamis (13/7/2023).
