<br /> Aktor Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan, terhadap korban berinisial GDS, 62 tahun, di salah satu bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan<br /><br /> <br /><br /> Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7) malam. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah bukti dan saksi yang berada di TKP<br /><br /> <br /><br /> Pierre terancam Pasal 351 tentang penganiayaan dan wajib menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan<br />