JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dan menahan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka penganiayaan <br /> <br />Pierre Gruno terlibat penganiayaan terhadap GBS salah satu pengunjung tempat hiburan malam Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. <br /> <br />Pierre ditahan setelah penyidik mendapatkan laporan kepolisian yang dilayangkan oleh korban. <br /> <br />Korban mengalami patah tulang pada bagian hidung akibat penganiayaan pelaku. <br /> <br />Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandi Idrus mengatakan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/425753/senyum-dan-dua-jempol-aktor-pierre-gruno-jadi-tersangka-kasus-penganiayaan